TUGAS 1

Posted: September 27, 2011 in Uncategorized

 

  1.    Konsep aliran dan sejarah koperasi

      Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia diantara tiga pelaku, ekonomi yang dikenal yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS), dan koperasi. Hal ini merupakan salah satu perwujudan Pasal 33 UUD 1945.

       Badan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit-oriented), hal ini sama dengan perseroan yang juga berusaha untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.

Berbeda dengan koperasi, koperasi mempunyai tiga tujuan (sasaran) bagi pelaksanaan kegiatannya, yaitu :

1. Memajukan kesejahteraan anggota

2. Memajukan masyarakat umum, dan

3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik (lihat pasal 3 UU No. 25/1992 mengenai tujan koperasi dan pasal 44 mengenai lapangan usaha dalam koperasi).

UU Koperasi No. 25/1992 adalah pengganti dari UU. No 12/1967, yang sebelumntya juga menggantikan UU No. 14/1965.

UU No. 14/1965 –à menempatkan koperasi sebagai alat bagi kepentingan politik, saat itu untuk kepentingan komunis.

UU No. 12/1967 –à menekankan pada aspek ideologis sebagai dasar bagi pengembangan koperasi untuk menggantikan fungsi koperasi sebagai alat politik yang telah dicanangkan sebelumnya dalam UU No. 14/1965. Hal ini dapatdilihat dari pengertian koperasi sebagai “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social”.

KONSEP KOPERASI

Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

            Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela olezh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadanga koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis

              Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3.  Konsep Koperasi Negara Berkembang

                     Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

                   Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasidi tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, BelandaAliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

2.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI”

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

  1. Cooperative Commonwealth School

       Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
dominan di tengah masyarakat.

  1. School of Modified Capitalism

       
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan
dampak negatif dari kapitalis.

  1. The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

  1. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


1. Sejarah Lahirnya Koperasi

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.

2.  1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale(CWS) “

3. 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.

4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

5. 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

 2.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Tinggalkan komentar